PENGUMUMAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR : 800/26/II.10/2015
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN HASIL UJIAN TES KEMAMPUAN DASAR (TKD) DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TES (CAT) PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2014
A. Dasar Penetapan :
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tanggal 5
Mei 2014 Tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2014;
3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/5795/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 30 Desember 2014 hal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014;
4. Surat
Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800/09/II.10/2015 tanggal 5 Januari
2015 tentang Penetapan Hasil Ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan
Sistem Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dari Formasi Umum Tahun 2014.
B. Berdasarkan Dasar Penetapan diatas bersama ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan lulus harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP);
2. Apabila peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi
passing grade (MP) jumlahnya memenuhi kuota formasi pada suatu jabatan,
maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi;
3. Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki
jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai
yang lebih tinggi pada nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes
Intelejensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi
Perguruan Tinggi, Indeks Prestasi secara berurutan;
4. Terhadap peserta seleksi yang mempunyai nilai MP yang pilihan
penempatan/penugasannya pada satuan kerja/unit pelaksana teknis,
dan/atau di Daerah Terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan
kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain
yang mempunyai nilai MP sebagai pilihan kedua atau ketiga.
C. Pelamar Umum yang dinyatakan lulus ujian dan diterima untuk diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini.
D. Peserta ujian yang dinyatakan lulus, agar melakukan registrasi (daftar ulang) pada tanggal 7 s/d 26 Januari 2015 (hari kerja) di BKD Provinsi Lampung dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. 2 (dua) rangkap Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Lampung ditulis dan ditandatangani sendiri, diatas kertas folio bergaris dengan tinta hitam dan bermaterai Rp. 6.000,-
2. 8 (delapan) lembar pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm dan ditulis nama lengkap dibelakangnya.
3. 2 (dua) lembar foto copy sah ijazah/STTB terakhir beserta
transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menunjukkan aslinya pada
saat menyerahkan berkas kepada Panitia.
4. 2
(dua) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih
berlaku yang dikeluarkan pihak yang berwajib/POLRI sesuai dengan alamat
domisili (KTP) masing-masing (1 asli dan 1 foto copy yang telah
dilegalisir oleh Pejabat yang mengeluarkan)
5. 2
(dua) lembar Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, Prekursor
serta Zat Aditif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah (1
asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
mengeluarkan). Surat keterangan ini adalah hasil pemerikasaan terbaru /
terakhir.
6. 2
(dua) lembar Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku (khusus
diperuntukkan dalam rangka kebutuhan penerimaan CPNSD) dari Rumah Sakit
Pemerintah (1 asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan).
7. 2
(dua) lembar foto copy pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir
oleh pimpinan instansi/lembaga yang mengeluarkan bagi pelamar yang
berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun.
8. 2
(dua) set Daftar Riwayat Hidup ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital/balok dan tinta hitam serta ditempel pas photo ukuran 3 x 4
cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (contoh
formulir di BKD Provinsi Lampung).
9. 2
(dua) lembar surat pernyataan, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor
11 Tahun 2002 dan bermaterai Rp. 6.000,- (contoh formulir di BKD Provinsi Lampung).
10. Masing-masing persyaratan dimasukkan kedalam stofmap sebagai berikut :
a. Untuk Tenaga Kesehatan dengan warna Kuning.
b. Untuk Tenaga Teknis dengan warna Merah.
E. Lain – lain :
1.
Pada saat melengkapi berkas persyaratan administrasi, berpakaian
rapi, sopan (berkemeja dan tidak bersandal) dan membawa nomor peserta
ujian (asli) kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, agar
disampaikan langsung kepada panitia.
2.
Pelamar yang telah ditetapkan kelulusannya akan diusulkan untuk
diangkat sebagai CPNSD apabila dapat menunjukkan dan melengkapi berkas
yang sah serta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Bila
terdapat hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi ke Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
3. Apabila hingga tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB peserta yang dinyatakan lulus tidak melengkapi berkas persyaratan administrasi yang ditentukan, maka dinyatakan GUGUR dan
akan diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi
jabatan yang bersangkutan sesuai dengan rangking nilai passing grade.
4. Pengumuman penetapan kelulusan hasil ujian penerimaan CPNSD juga dapat diakses secara online di website : www.lampungprov.go.id dan www.bkd.lampungprov.go.id
Demikian untuk maklum.
0 Comments for "Penetapan Kelulusan CPNS Pemprov Lampung 2014"