Berikut
panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :
1.
Buka
layanan padamu http://padamu.siap.id
2.
Isikan
Email/PegID dan Password dengan benar
3.
Pilih
menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4.
Lengkapi
syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
5.
Mendapatkan
S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6. Selanjutnya,
tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta
Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat
panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
7.
Pengajuan
NUPTK Baru bagi Pendidik PNS dapat Anda lihat di sini.
Demikian
informasi mengenai syarat dan cara mengajukan NUPTK bagi guru non PNS yang
mengajar di sekolah swasta / yayasan pada tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih…
Sumber
referensi artikel : http://bantuan.siap-online.com
0 Comments for "Panduan Singkat Ajuan NUPTK Baru 2015"